Seperti halnya Smarthealth Maxi Violet
dan Allisya Care, SmartMed Premier juga merupakan produk asuransi
kesehatan murni tanpa investasi dan berdiri sendiri (stand-alone).
Manfaatnya lebih lengkap daripada Allisya Care dan Maxi
Violet karena dilengkapi juga dengan manfaat kemoterapi, cuci darah
(dialisa), dan HIV/Aids.
Satu hal yang paling membedakannya dari
produk askes Allianz lainnya yaitu SmartMed Premier adalah program
asuransi kesehatan yang menanggung biaya rumah sakit sesuai tagihan,
dengan limit tahunan 6 miliar. Artinya, berapa pun tagihan biaya rumah
sakit, selama tidak melebihi 6 miliar, akan ditanggung seluruhnya oleh
Allianz dan tidak ada batasan manfaat per penyakit.
Ketentuan untuk biaya perawatan bisa
ditanggung sesuai tagihan adalah nasabah harus menempati kamar sesuai
plan yang diambil. Contohnya jika si pasien mengambil plan A (kamar 500
ribu per hari), maka semua biaya pengobatan akan diganti penuh asalkan
nasabah menempati kamar yang harganya 500 ribu per hari atau di
bawahnya. Bila perawatan dilakukan di kamar yang lebih tinggi dari plan
yang diambil, maka akan berlaku inner limit, bukan prorata atau
proporsional.
Manfaat perawatan asuransi kesehatan
SmartMed Premier ini berlaku dan dapat digunakan di seluruh dunia
(kecuali di USA yang hanya berlaku inner limit).
Fasilitas kartu cashless SmartMed
Premier dapat digunakan di seluruh rumah sakit rekanan Allianz yang
tersebar tidak hanya di Indonesia namun juga di Singapura, Malaysia,
Thailand, Kamboja, dan negara negara lain yang nantinya akan terus
bertambah lagi.
SmartMed Premier bisa diambil untuk satu orang, dan bisa juga menyertakan anggota keluarga dalam satu polis.
Rincian manfaat SmartMed Premier bisa dilihat pada tabel berikut:
Keterangan:
– Cara membaca tabel di atas: Jika
menempati kamar sesuai plan, seluruh biaya selama rawat inap di rumah
sakit ditanggung sesuai tagihan, dengan batas maksimum 6 miliar dalam
setahun.
– Tapi jika menempati kamar di atas plan yang diambil, maka diberlakukan limit dasar (inner limit) untuk setiap item manfaat.
Tabel Premi SmartMed Premier
Keterangan:
Jenis produk | Asuransi kesehatan murni. |
Masa kontrak | Satu tahun, dapat diperpanjang tiap tahun. |
Mata uang | Rupiah. |
Manfaat dasar | Rawat inap. |
Manfaat tambahan (rider) |
|
Usia masuk tertanggung | 15 hari sd 75 tahun (ulang tahun terdekat)Khusus rider Persalinan: 16 sd 45 tahun. |
Usia maksimum proteksi | 80 tahun (ulang tahun terdekat).Khusus rider Persalinan: 46 tahun. |
Masa tunggu | 30 hari dari tanggal polis disetujui untuk perawatan karena sakit.Untuk perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.Khusus melahirkan: 280 hari (9 bulan 10 hari). |
Frekuensi pembayaran premi | Bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan(Rate lebih mahal untuk premi selain tahunan) |
Cara pembayaran premi |
|
Fasilitas pelayanan klaim |
|
Ketentuan fasilitas cashless |
|
Pilihan plan | Ada 10 pilihan plan.Plan A (Kamar 500rb per hari)
Plan B (Kamar 750rb per hari) Plan C (Kamar 1jt per hari) Plan D (Kamar 1,5jt per hari) Plan E (Kamar 2jt per hari) Plan F (Kamar 2,5jt per hari) Plan G (Kamar 3jt per hari) Plan H (Kamar 4jt per hari) Plan I (Kamar 5jt per hari) Plan J (Kamar 6jt per hari) |
Pilihan co-share |
Co-share lebih besar, premi lebih murah. |
Pilihan no claim bonus | 0%, 20%.Tanpa no claim bonus, premi lebih murah. |
Ketentuan polis keluarga |
|
Ketentuan pembayaran klaim sesuai tagihan |
|
Penyakit khusus (penyakit yang ditentukan) dan HIV/AIDS | Berlaku setelah polis berjalan selama 12 bulan. |
Kondisi pre-existing (penyakit yang sudah ada sebelumnya) | Apabila ada, akan dikecualikan dari manfaat untuk 24 bulan pertama. |
Koordinasi manfaat (jika memiliki polis askes sejenis di perusahaan lain) | Jika askes lain dipakai terlebih dahulu, Allianz hanya akan membayar kekurangannya (jika ada). Klaim secara reimburse dengan melampirkan dokumen klaim dari perusahaan lain tersebut. |
Keputusan underwriting (penilaian risiko) | Tergantung kondisi kesehatan tertanggung, keputusan underwriting ada 5 kemungkinan:
|
Garansi perpanjangan | Tidak ada. Jika pernah klaim, akan dikenakan peninjauan ulang. |
Perubahan polis | Perubahan polis meliputi penambahan atau pengurangan peserta, perubahan plan (naik atau turun), dan penambahan atau pengurangan rider. Perubahan polis hanya bisa dilakukan pada saat ulang tahun polis. |
Berakhirnya polis |
|
Masa Tunggu SmartMed Premier
Masa tunggu untuk perawatan karena
sakit adalah 30 hari sejak tanggal polis mulai berlaku secara
efektif. Untuk perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.
Masa tunggu untuk Penyakit atau kondisi
Pre Existing (penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya) adalah 24
bulan sejak tanggal polis berlaku secara efektif.
Masa tunggu untuk Penyakit yang
Ditentukan dan HIV/AIDS adalah 12 bulan sejak tanggal polis berlaku
secara efektif. Yang termasuk dalam penyakit khusus/ penyakit yang
ditentukan adalah penyakit penyakit yang disebutkan di bawah ini
termasuk komplikasi komplikasinya:
- Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu
- Penyakit Jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Penyakit Jantung Koroner, Stroke)
- Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh : Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
- Katarak
- Segala jenis Tumor atau Kista
- Penyakit yang berhubungan dengan Telinga, Hidung dan Tenggorokan yang memerlukan dan telah dilakukan pembedahan
- Kencing Manis (Diabetes Mellitus)
- Tuberkulosis (TBC) dan semua komplikasinya
- Gangguan Kelenjar Tiroid
- Gagal Ginjal Kronis
- Segala jenis Hernia (contoh: Hernia Nucleus Pulposus, Hernia Inguinalis) dan Wasir (Haemorrhoid)
- Segala jenis gangguan hematologi (contoh: Anemia, Leukemia, Thalassemia)
Pengecualian SmartMed Premier
(1) Penyakit-penyakit Khusus/ Penyakit
yang telah ditentukan, kecuali Polis telah berlaku selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut.
(2) Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.
(3) Semua alat penunjang atau alat bantu
buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh,
termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh
palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan,
kecuali alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat
pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire,
lensa intra okular, dan sejenisnya.
(4) Perawatan dan pengobatan
eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu
kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan
oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor,
naturopath, holistik dan sejenisnya.
(5) Gangguan kejiwaan atau syaraf
termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan
manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan
obat, kecanduan obat dan/atau alkohol
(6) Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :
- Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
- Endometriosis
- Impotensi.
- Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.
(7) Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.
(8) Perawatan dan/atau pengobatan yang
berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah
plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan
maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.
(9) Pemeriksaan fisik secara berkala,
Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang
tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka
yang ditanggung.
(10) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :
- Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
- Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
(11) Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.
(12) Sunat, termasuk Phimosis untuk usia di atas 2 (dua) tahun.
(13) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Penyakit Menular Seksual
(14) Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
(15) Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
(16) Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
(17) Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
(18) Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
(19) Perawatan dan/atau pengobatan akibat :
- Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
- Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.
(20) Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:
- Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
- Olahraga berkuda
- Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
- Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
- Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
- Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)
(21) Perawatan dan/atau pengobatan yang
diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan
pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.
(22) Rawat Jalan bukan akibat
kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat
Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
(23) Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan
dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi
dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
(24) Perawatan Kehamilan, Melahirkan,
Keguguran kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan
Kehamilan dan Melahirkan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
(25) Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.