SmartMed Premier

 

Seperti halnya Smarthealth Maxi Violet dan Allisya Care, SmartMed Premier juga merupakan produk asuransi kesehatan murni tanpa investasi dan berdiri sendiri (stand-alone). Manfaatnya lebih lengkap daripada Allisya Care dan Maxi Violet karena dilengkapi juga dengan manfaat kemoterapi, cuci darah (dialisa), dan HIV/Aids.
Satu hal yang paling membedakannya dari produk askes Allianz lainnya yaitu SmartMed Premier adalah program asuransi kesehatan yang menanggung biaya rumah sakit sesuai tagihan, dengan limit tahunan 6 miliar. Artinya, berapa pun tagihan biaya rumah sakit, selama tidak melebihi 6 miliar, akan ditanggung seluruhnya oleh Allianz dan tidak ada batasan manfaat per penyakit.

Ketentuan untuk biaya perawatan bisa ditanggung sesuai tagihan adalah nasabah harus menempati kamar sesuai plan yang diambil. Contohnya jika si pasien mengambil plan A (kamar 500 ribu per hari), maka semua biaya pengobatan akan diganti penuh asalkan nasabah menempati kamar yang harganya 500 ribu per hari atau di bawahnya. Bila perawatan dilakukan di kamar yang lebih tinggi dari plan yang diambil, maka akan berlaku inner limit, bukan prorata atau proporsional.

Manfaat perawatan asuransi kesehatan SmartMed Premier ini berlaku dan dapat digunakan di seluruh dunia (kecuali di USA yang hanya berlaku inner limit).

Fasilitas kartu cashless SmartMed Premier dapat digunakan di seluruh rumah sakit rekanan Allianz yang tersebar tidak hanya di Indonesia namun juga di Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, dan negara negara lain yang nantinya akan terus bertambah lagi.

SmartMed Premier bisa diambil untuk satu orang, dan bisa juga menyertakan anggota keluarga dalam satu polis.

Rincian manfaat SmartMed Premier bisa dilihat pada tabel berikut:



Keterangan:

– Cara membaca tabel di atas: Jika menempati kamar sesuai plan, seluruh biaya selama rawat inap di rumah sakit ditanggung sesuai tagihan, dengan batas maksimum 6 miliar dalam setahun.

– Tapi jika menempati kamar di atas plan yang diambil, maka diberlakukan limit dasar (inner limit) untuk setiap item manfaat.

Tabel Premi SmartMed Premier



Keterangan:

Jenis produk Asuransi kesehatan murni.
Masa kontrak Satu tahun, dapat diperpanjang tiap tahun.
Mata uang Rupiah.
Manfaat dasar Rawat inap.
Manfaat tambahan (rider)
  1. Persalinan
  2. Rawat jalan & gigi
Usia masuk tertanggung 15 hari sd 75 tahun (ulang tahun terdekat)Khusus rider Persalinan: 16 sd 45 tahun.
Usia maksimum proteksi 80 tahun (ulang tahun terdekat).Khusus rider Persalinan: 46 tahun.
Masa tunggu 30 hari dari tanggal polis disetujui untuk perawatan karena sakit.Untuk perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.Khusus melahirkan: 280 hari (9 bulan 10 hari).
Frekuensi pembayaran premi Bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan(Rate lebih mahal untuk premi selain tahunan)
Cara pembayaran premi
  • Untuk cara bayar tahunan dapat menggunakan kartu kredit maupun transfer
  • Untuk cara bayar selain tahunan hanya bisa menggunakan kartu kredit
Fasilitas pelayanan klaim
  • Cashless (jaringan AdMedika di Indonesia, Singapura, Malaysia)
  • Reimburse (di luar jaringan AdMedika)
Ketentuan fasilitas cashless
  • Hanya berlaku untuk cara pembayaran premi semesteran dan tahunan.
  • Untuk rawat inap dan persalinan, berlaku di jaringan AdMedika di Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
  • Untuk rawat jalan dan gigi, hanya berlaku di jaringan AdMedika di Indonesia.
Pilihan plan Ada 10 pilihan plan.Plan A (Kamar 500rb per hari) Plan B (Kamar 750rb per hari)
Plan C (Kamar 1jt per hari)
Plan D (Kamar 1,5jt per hari)
Plan E (Kamar 2jt per hari)
Plan F (Kamar 2,5jt per hari)
Plan G (Kamar 3jt per hari)
Plan H (Kamar 4jt per hari)
Plan I (Kamar 5jt per hari)
Plan J (Kamar 6jt per hari)
Pilihan co-share
  1. Rawat inap dan persalinan: 0%, 10%, 20%.
  2. Rawat jalan & gigi: 20%.
Co-share: Nasabah ikut menanggung biaya perawatan sebesar persentase (10% atau 20%), selebihnya ditanggung Allianz.
Co-share lebih besar, premi lebih murah.
Pilihan no claim bonus 0%, 20%.Tanpa no claim bonus, premi lebih murah.
Ketentuan polis keluarga
  • Keluarga inti, yaitu suami/istri dan anak-anak (untuk anak, maksimal usia 18 tahun, atau 23 tahun jika kuliah) maksimal 3 anak.
  • Untuk anak di atas 18/23 tahun, atau untuk orangtua, harus membuka polis sendiri.
  • Plan kamar yang diambil harus sama untuk semua tertanggung.
Ketentuan pembayaran klaim sesuai tagihan
  • Hanya berlaku untuk penggunaan kamar sesuai plan yang diambil.
  • Untuk penggunaan kamar di atas plan, berlaku inner limit.
  • Untuk perawatan di Amerika Serikat, berlaku inner limit.
  • Dalam keadaan darurat, jika tidak tersedia harga kamar sesuai plan, member dapat menggunakan kamar dengan harga satu level di atas plan maksimum selama dua hari. Setelah dua hari, member harus kembali ke kamar sesuai plan semula. Jika tidak, akan diberlakukan inner limit.
Penyakit khusus  (penyakit yang ditentukan) dan HIV/AIDS Berlaku setelah polis berjalan selama 12 bulan.
Kondisi pre-existing (penyakit yang sudah ada sebelumnya) Apabila ada, akan dikecualikan dari manfaat untuk 24 bulan pertama.
Koordinasi manfaat (jika memiliki polis askes sejenis di perusahaan lain) Jika askes lain dipakai terlebih dahulu, Allianz hanya akan membayar kekurangannya (jika ada). Klaim secara reimburse dengan melampirkan dokumen klaim dari perusahaan lain tersebut.
Keputusan underwriting (penilaian risiko) Tergantung kondisi kesehatan tertanggung, keputusan underwriting ada 5 kemungkinan:
  1. Diterima standar
  2. Diterima dengan ekstrapremi
  3. Diterima dengan pengecualian
  4. Diterima dengan ekstrapremi dan pengecualian
  5. Ditolak
Garansi perpanjangan Tidak ada. Jika pernah klaim, akan dikenakan peninjauan ulang.
Perubahan polis Perubahan polis meliputi penambahan atau pengurangan peserta, perubahan plan (naik atau turun), dan penambahan atau pengurangan rider. Perubahan polis hanya bisa dilakukan pada saat ulang tahun polis.
Berakhirnya polis
  1. Saat tertanggung mencapai usia 80 tahun
  2. Pembayaran premi terhenti
  3. Pembatalan oleh pemegang polis
  4. Tertanggung meninggal dunia
Mana yang terjadi lebih dulu.

Masa Tunggu SmartMed Premier

Masa tunggu untuk perawatan karena sakit adalah 30 hari sejak tanggal polis mulai berlaku secara efektif. Untuk perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.

Masa tunggu untuk Penyakit atau kondisi Pre Existing (penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya) adalah 24 bulan sejak tanggal polis berlaku secara efektif.

Masa tunggu untuk Penyakit yang Ditentukan dan HIV/AIDS adalah 12 bulan sejak tanggal polis berlaku secara efektif. Yang termasuk dalam penyakit khusus/ penyakit yang ditentukan adalah penyakit penyakit yang disebutkan di bawah ini termasuk komplikasi komplikasinya:

  1. Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu
  2. Penyakit Jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Penyakit Jantung Koroner, Stroke)
  3. Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh : Hiperkolesterol, Hipertrigliserid)
  4. Katarak
  5. Segala jenis Tumor atau Kista
  6. Penyakit yang berhubungan dengan Telinga, Hidung dan Tenggorokan yang memerlukan dan telah dilakukan pembedahan
  7. Kencing Manis (Diabetes Mellitus)
  8. Tuberkulosis (TBC) dan semua komplikasinya
  9. Gangguan Kelenjar Tiroid
  10. Gagal Ginjal Kronis
  11. Segala jenis Hernia (contoh: Hernia Nucleus Pulposus, Hernia Inguinalis) dan Wasir (Haemorrhoid)
  12. Segala jenis gangguan hematologi (contoh: Anemia, Leukemia, Thalassemia)

Pengecualian SmartMed Premier

(1) Penyakit-penyakit Khusus/ Penyakit yang telah ditentukan, kecuali Polis telah berlaku selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

(2) Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.

(3) Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, kecuali alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.

(4) Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.

(5) Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol

(6) Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :

  1. Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan.
  2. Endometriosis
  3. Impotensi.
  4. Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.

(7) Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.

(8) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.

(9) Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.

(10) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan :

  1. Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun
  2. Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang

(11) Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.

(12) Sunat, termasuk Phimosis untuk usia di atas 2 (dua) tahun.

(13) Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Penyakit Menular Seksual

(14) Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.

(15) Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.

(16) Zat makanan pelengkap (Food Supplement)

(17) Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

(18) Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.

(19) Perawatan dan/atau pengobatan akibat :

  1. Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
  2. Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.

(20) Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu:

  1. Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram
  2. Olahraga berkuda
  3. Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik
  4. Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain)
  5. Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain)
  6. Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)

(21) Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.

(22) Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(23) Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(24) Perawatan Kehamilan, Melahirkan, Keguguran kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan dan Melahirkan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

(25) Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.


Telepon/SMS/WA : 085727703824 

Email : ubaidillahube24@gmail.com