Asuransi kesehatan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+)





Hospital and Surgical Care + (HSC+) adalah asuransi kesehatan rawat inap sistem cashless dengan keunggulan antara lain:
  1. Perlindungan kesehatan yang komprehensif (kamar, ICU, dokter umum dan spesialis, pembedahan, obat-obatan, sebelum dan sesudah rawat inap, perawat pribadi di rumah, rawat jalan dan gigi darurat akibat kecelakaan, ambulans, kemoterapi, dialisis, dan fisioterapi).
  2. Fasilitas kartu cashless untuk perawatan di rumah sakit rekanan Allianz di seluruh Indonesia.
  3. Perlindungan 24 jam di seluruh dunia.
  4. Tersedia dalam 10 pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  5. Tidak ada batasan maksimum klaim per tahun untuk rawat inap.
Ketentuan Rider HSC+
Usia masuk1 bulan sd 60 tahun (ulang tahun terdekat)
Masa pertanggunganSampai dengan usia peserta mencapai 70 tahun
Mata uangRupiah
Fasilitas pelayanan
  • Cashless (jaringan Allianz-AdMedika)
  • Reimbursement
Masa tunggu30 hari dari tanggal disetujuinya program HSC+ (kecuali karena kecelakaan)
Iuran Tabarru (biaya asuransi)
  • Dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin, perokok/bukan perokok
  • Iuran Tabarru meningkat sesuai usia
  • Iuran Tabarru dipotong otomatis dari unit investasi sampai masa pertanggungan berakhir
Pilihan planPlan 100, 200, 350, 500, 750, 1000, 1250, 1500, 1750 dan 2000




Masa Tunggu Hospital and Surgical Care Plus (HSC+)
Masa tunggu untuk perawatan karena sakit adalah 30 hari sejak tanggal polis mulai berlaku secara efektif. Untuk perawatan karena kecelakaan tidak ada masa tunggu.
Penyakit atau kondisi Pre Existing (penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya) dikecualikan secara permanen.
Masa tunggu untuk Penyakit yang Ditentukan adalah 12 bulan sejak tanggal polis berlaku secara efektif. Yang termasuk dalam penyakit khusus/ penyakit yang ditentukan adalah penyakit penyakit yang disebutkan di bawah ini termasuk komplikasi komplikasinya:
a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Kencing manis (Diabetes Mellitus)
g. Tuberculosis (TBC) dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi
Pengecualian Hospital and Surgical Care Plus (HSC+)
  1. Semua perawatan dan/ atau pengobatan yang berhubungan dengan segala jenis Penyakit Pre Existing (Penyakit yang sudah ada sebelumnya) termasuk komplikasinya.
  2. Penyakit-penyakit Khusus/ penyakit yang ditentukan, kecuali polis telah berlaku selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.
  4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, kecuali yang ditanamkan di dalam tubuh pada saat pembedahan di kamar operasi seperti alat pacu jantung, stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.
  5. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  6. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.
  7. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan: Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan; Impotensi; Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.
  8. Perawatan dan/atau pengobatan untuk kegemukan (obesitas), mengurangi berat badan, atau upaya menambah berat badan.
  9. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.
  10. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
  11. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan: Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun; Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang.
  12. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.
  13. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis/Infeksi.
  14. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan: HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS; Penyakit Menular Seksual.
  15. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
  16. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
  17. Zat makanan pelengkap.
  18. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  19. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  20. Perawatan dan/atau pengobatan akibat: terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan; melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, atau
  21. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan: Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air, maupun udara atau sejenisnya; Keterlibatan Tertanggung dalam tindakan yang membahayakan seperti oleh raga bela diri terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun (sebenarnya), arum jeram base atau bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), pesawat udara, terbang layang dan /atau olah raga dirgantara lainnya.
  22. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
  23. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan.
  24. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang diakibatkan kecelakaan, dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun.
  25. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kehamilan, melahirkan, nifas dan segala komplikasinya.
  26. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.
Jika anda belum memiliki asuransi kesehatan (Askes) sekarang ini, saya menganjurkan anda untuk membeli asuransi jiwa Allianz (Tapro) ditambah  dengan manfaat tambahan asuransi kesehatan Hospital and Surgical Care Plus (HSC+) sekarang juga.

Telepon/SMS/WA : 085727703824 

Email : ubaidillahube24@gmail.com