Setiap tindakan manusia mengandung
risiko terjadinya kesalahan atau kegagalan, di mana besar kecilnya
risiko dipengaruhi oleh berbagai macam faktor baik dari dalam diri kita
sendiri maupun faktor lain di luar kendali kita. Begitu pula dengan
tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter karena bagaimanapun
dokter juga adalah manusia.
Allianz
mengerti kebutuhan para dokter dalam menghadapi risiko profesinya.
Oleh karena itu Allianz menyediakan asuransi tanggung gugat profesi
dokter agar para dokter dapat melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat tanpa merasa kuatir.
Asuransi tanggung gugat profesi dokter Allianz adalah asuransi
Allianz yang memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh
ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dalam hal
ini pasien, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
tersebut.
Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barang barang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.
Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barang barang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.
Asuransi Profesi Dokter Allianz ini diperuntukan untuk :
Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Bedah
Dokter yang membuka praktek di rumah sakit / klinik / perumahan
Dokter Muda sampai dengan Dokter Senior
Persyaratan Asuransi Profesi Dokter Allianz:
Memiliki Ijin Praktek Resmi Dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Mencantumkan Izin Praktek di Setiap Rumah Sakit dimana Dokter melakukan praktek medisnya.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jangka waktu Perlindungan Asuransi Profesi Dokter Allianz:
- Batas maksimum usia dokter untuk mendaftar adalah 60 tahun dan akan dicover sampai dengan usia 65 tahun untuk perpanjangan.
- Jangka waktu penggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif. Termasuk apabila kasus klaim terjadi saat ini untuk tindakan yang dilakukan beberapa tahun yang telah lewat sepanjang di saat tindakan dilakukan, si dokter yang menjadi tertanggung telah dicover oleh asuransi dan asuransinya masih tetap diperpanjang (tanpa putus) sampai dengan saat ini dimana terjadi tuntutan/gugatan.
- Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim sampai dengan tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan dilakukan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.
- Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh malpraktek yang dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
- Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga seperti cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian, maupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesinya.
- Penggantian terhadap biaya pengacara/ pengadilan dimana secara hukum Dokter harus bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga (Terbatas pada kasus Perdata)
- Menjamin kelalaian Dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) diluar lingkup ruang praktek sehari hari dalam keadaan mendesak dan/ atau darurat
Jumlah maksimum pertanggungan yang bisa dipilih di Asuransi profesi Dokter Allianz adalah Rp. 500,000,000.- dan Rp. 1000,000,000.-
Tabel Premi Asuransi Profesi Dokter Allianz (Dalam Rupiah per Tahun)
Kelas Definisi Kelompok Profesi :
1.Dokter Umum (Family and General
Practice), Alergi (Allergist), Penyakit Kulit (Dermatologist), Ilmu
Esensial Penyakit (Pathologist), Psikiater (Psychiatrist), Psychosomatic
Medicine, Gigi Umum (Dentist)
2.Segala jenis kelompok profesi dokter
yang tidak termasuk dalam kategori 1,3, dan 4; Spesialis Telinga,
Hidung, dan Tenggorokan (Ear, Nose, and Throat Medicine), Jantung
(Cardiologist), Saluran Cerna (Gastroenterologist), Penyakit Anak
(Pediatrics), Saraf (Neurologist), Penyakit Dalam (Internist), Mata
(Ophthalmologist), Akupuntur (bukan untuk keperluan kecantikan dan hanya
yang berijazah resmi dari kedokteran), Rehabilitasi, Radiologi
(Radiologist)
3.Bedah (Surgeon) – termasuk grup
profesi lain yang melakukan aktivitas pembedahan (misalnya Bedah Mata,
Bedah Jantung, Bedah Anak, Bedah Saraf, dll), Tulang (Orthopedics),
Saluran Kencing (Urologist), Dokter Gigi Spesialis (misalnya
Orthodontist, Surgery Dentist, Prosthodontist, dll), Radioterapi
(Radiotherapist)
4.Kandungan dan Kebidanan (Gynaecologist and Obstretriciants), Anastesi (Anesthesiologist)
Pengecualian Asuransi Profesi Dokter Allianz :
- Tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan.
- Kerusakan dan manipulasi genetik.
- Penurunan berat badan dengan menggunakan obat obatan.
- AIDS atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.