Asuransi Ibadah Haji Allianz (Allianz Tasbih)

 

Program Allianz Tasbih merupakan Tabungan Asuransi Biaya Haji yang diluncurkan oleh Allianz sejak bulan Agustus 2015. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya. Untuk menunaikan ibadah haji diperlukan kemampuan baik fisik, mental, maupun finansial. Karena adanya syarat kemampuan inilah, kebanyakan kaum Muslim merasa ibadah haji bukan atau belum menjadi kewajiban. Padahal sesungguhnya kemampuan bisa diusahakan. Yang penting punya niat yang kuat, Tuhan pasti menunjukkan jalan.

 


Untuk mewujudkan niat mulia anda tersebut, maka pada bulan Agustus 2015 Allianz meluncurkan program TASBIH atau Tabungan Asuransi Biaya Haji. Program TASBIH memberikan manfaat tabungan untuk merealisasikan niat ibadah haji setiap Muslim, juga memberikan manfaat proteksi jiwa dan evakuasi medis yang memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya.

 




Asuransi Ibadah Haji Allianz (Allianz Tasbih)


Program Allianz Tasbih merupakan Tabungan Asuransi Biaya Haji yang diluncurkan oleh Allianz sejak bulan Agustus 2015. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya. Untuk menunaikan ibadah haji diperlukan kemampuan baik fisik, mental, maupun finansial. Karena adanya syarat kemampuan inilah, kebanyakan kaum Muslim merasa ibadah haji bukan atau belum menjadi kewajiban. Padahal sesungguhnya kemampuan bisa diusahakan. Yang penting punya niat yang kuat, Tuhan pasti menunjukkan jalan.

Untuk mewujudkan niat mulia anda tersebut, maka pada bulan Agustus 2015 Allianz meluncurkan program TASBIH atau Tabungan Asuransi Biaya Haji. Program TASBIH memberikan manfaat tabungan untuk merealisasikan niat ibadah haji setiap Muslim, juga memberikan manfaat proteksi jiwa dan evakuasi medis yang memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya.

 

Keunggulan TASBIH

  1. Adanya kepastian dana untuk pendaftaran haji.
  2. Dilengkapi perlindungan jiwa jika meninggal dunia, dan nilainya dua kali lipat jika meninggal saat melaksanakan ibadah haji.
  3. Bonus 1 tahun masa perlindungan asuransi.
  4. Dana tabungan dan asuransi dikelola secara syariah.
  5. Rendah risiko, tidak perlu khawatir dengan gejolak yang terjadi di pasar, karena diinvestasikan di instrumen rendah risiko seperti sukuk dan deposito syariah.

Manfaat Produk

  1. Dana tahapan haji. Tahap pertama diberikan sebesar 50% UP di akhir masa pembayaran premi. Tahap kedua diberikan 10 tahun setelah berakhirnya masa pembayaran premi sebesar saldo yang terakumulasi (jumlahnya tidak dijamin, tergantung kinerja investasi).
  2. Perlindungan jiwa. Sebesar 100% UP jika peserta meninggal pada saat bukan melaksanakan ibadah haji. Sebesar 200% UP jika meninggal saat melaksanakan ibadah haji.
  3. Evakuasi medis dan repatriasi darurat. Apabila tertanggung mengalami kecelakaan atau terkena sakit selama bepergian jauh, diperkuat dengan penilaian medis dari Allianz, apabila fasilitas media tidak bisa melakukan penanganan pasien, maka penyedia evakuasi (Blue Dot) akan memindahkan pasien ke tempat fasilitas medis lainnya (termasuk yang lebih jauh) atau ke rumah (selama berada di area regional tempat tinggal).

Ketentuan Produk

Jenis produk Tradisional endowment (dwiguna): tabungan + asuransi
Usia masuk 1 tahun sd 55 tahun
Pilihan masa pembayaran premi 5, 10, 15 tahun
Masa perlindungan asuransi Masa pembayaran + 11 tahun.
Minimum dan maksimum UP Minimum 50 juta, maksimum tidak dibatasi.
Surplus underwriting (apabila ada) 60% untuk peserta20% untuk perusahaan20% untuk dana tabarru
Frekuensi pembayaran premi Kuartalan, semesteran, atau tahunan
Cara pembayaran premi Transfer, autodebet rekening (BCA, BRI, Mandiri), atau kartu kredit (Visa, Master)

Biaya-biaya

  1. Biaya akuisisi dan pemeliharaan

Masa pembayaran premi 5 tahun: 67% (tahun 1) dan 40% (tahun 2)

Masa pembayaran premi 10 tahun:74% (tahun 1), 45% (tahun 2), 30% (tahun 3), 20% (tahun 4), dan 5% (tahun 5)

Masa pembayaran premi 15 tahun: 80% (tahun 1), 60% (tahun 2), 50% (tahun 3), 30% (tahun 4), 20% (tahun 5), 10% (tahun 6), 7% (tahun 7), dan 5% (tahun 8)

  1. Biaya pengelolaan risiko: 50% dari iuran tabarru

Kemudian jika polis ditebus (ditutup) di masa pembayaran premi, dikenakan biaya penebusan sebesar 5% dari saldo tabungan. Dan jika ditutup setelah masa pembayaran premi serta sebelum penyerahan dana tahapan kedua, dikenakan biaya penebusan sebesar 2% dari saldo tabungan.


Simulasi Allianz TASBIH

Pak Arif berusia 30 tahun mulai memiliki niat ibadah haji di masa depan dan memberikan perlindungan finansial kepada istri dan anak-anaknya. Dia mengikuti program TASBIH dengan menabung Rp. 4,1 juta selama 10 tahun untuk mendapatkan santunan asuransi (uang pertanggungan) 50 juta.

Maka manfaat yang dimiliki Pak Arif adalah:

  1. Manfaat Dana Haji
2. Manfaat Perlindungan
Tahapan Dana 1: 50% dari Santunan Asuransi 25.000.000 1. 100% UP jika meninggal dunia + saldo tabungan yang telah terbentuk.
Tahapan Dana 2: Sisa saldo tabungan yang telah terbentuk * 25.569.414 2. 200% UP jika meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji + saldo tabungan yang telah terbentuk
Total 50.560.414 3. Evakuasi medis dan repatriasi darurat

Catatan: Saldo tabungan tidak dijamin. Jumlahnya tergantung kinerja investasi.


Gambaran Tabel Premi TASBIH
 
 
 

Keterangan:
  • Premi tahunan
  • PT 5, PT 10, PT 15 menunjukkan periode pembayaran premi (5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun).
  • UP (Uang Pertanggungan) menunjukkan nilai perlindungan jiwa jika meninggal di luar ibadah haji, sekaligus menunjukkan jumlah dana yang ditargetkan untuk membiayai ibadah haji.

Cara Pendaftaran

Mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP calon peserta dan pemegang polis
  2. Fotokopi akta lahir (untuk peserta anak)
  3. Fotokopi kartu keluarga (jika sekeluarga mengambil produk ini)
  4. Bukti transfer premi pertama (kecuali pembayaran dengan kartu kredit
  5. Salinan resume medis atau hasil cek lab (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan

Pembuatan Proposal Ilustrasi

Untuk mendapatkan proposal ilustrasi produk Tasbih, mohon hubungi saya serta melampirkan data-data sebagai berikut:

  1. Nama sesuai KTP
  2. Jenis kelamin
  3. Tanggal lahir
  4. Pekerjaan
  5. Merokok/tidak
  6. Santunan asuransi atau target dana haji yang diinginkan
  7. Frekuensi pembayaran premi (triwulanan, semesteran, atau tahunan)
  8. Email

 Tanya-Jawab tentang Program Tasbih

  • Jika saya ikut program Tasbih, apakah saya otomatis terdaftar sebagai jemaah haji? Tidak. Program ini membantu mempersiapkan dana untuk pendaftaran dan pelunasan biaya haji, tapi untuk administrasi pendaftarannya diurus sendiri.
  • Apakah premi Tasbih bisa dibayarkan per bulan? Tidak. Premi Tasbih hanya bisa dibayarkan per triwulan, per semester, atau per tahun.
  • Berapa kali dana tahapan haji diberikan kepada saya? 2 kali. Tahap pertama diberikan setelah masa pembayaran selesai, misalnya setelah 5 atau 10 atau 15 tahun (tergantung masa pembayaran yang dipilih), dan tahap kedua diberikan 10 tahun setelah tahap pertama.
  • Apa maksudnya dibagi dua tahapan tersebut? Tahap pertama untuk mendaftar menjadi jamaah haji, tahap kedua untuk pelunasan biaya haji. Kita tahu, saat ini waktu mengantri untuk berangkat haji rata-rata sekitar 10 tahun dari tanggal pendaftaran, bukan?





Telepon/SMS/WA : 085727703824 

Email : ubaidillahube24@gmail.com