Allisya Care (Askes Syariah)

 

Allisya Care adalah asuransi kesehatan murni tanpa investasi, berdiri sendiri (stand-alone), dengan akad sesuai syariah. Allisya Care memberikan manfaat rawat inap yang lengkap meliputi kamar, ICU, konsultasi dokter umum dan spesialis, obat-obatan, pembedahan, sebelum dan sesudah rawat inap, ambulans, rawat jalan dan gigi darurat karena kecelakaan, dan sedikit manfaat kematian. Skema klaimnya bersifat indemnity, yaitu memberikan penggantian biaya rumah sakit dengan batas sesuai plafon yang diberikan dalam tabel manfaat. Kontrak Allisya Care berjangka tahunan dan dapat diperpanjang tiap tahun sampai usia 70 tahun. Preminya tergantung usia dan jenis kelamin, naik per lima tahun sesuai tabel premi. Alisya Care dapat diambil untuk satu orang, dapat juga menyertakan anggota keluarga dalam satu polis. Manfaat rawat inap yang ditanggung Allisya Care dapat dilihat pada tabel berikut:



 

 

 

 

 


 



Beberapa informasi tambahan seputar produk asuransi kesehatan syariah Allisya Care ini adalah :
  1. Allisya Care adalah asuransi kesehatan individu dengan akad sesuai syariah.
  2. Merupakan produk tahunan; bisa diperpanjang dengan garansi sampai umur 70 tahun.
  3. Merupakan asuransi kesehatan murni, berdiri sendiri (bukan manfaat tambahan/ rider dari produk asuransi jiwa), tanpa investasi dan tanpa pengembalian premi.
  4. Ada surplus dana tabarru yang berfungsi mengurangi premi jika memperpanjang kontrak tahun berikutnya, yaitu bila tidak ada klaim pada tahun yang bersangkutan.
  5. Menggunakan sistem cashless (pakai kartu provider), bisa datang ke dan pulang dari RS jaringan tanpa keluar uang, sepanjang masih dalam batasan limit. Di luar RS jaringan, menggunakan sistem reimburse.
  6. Ada limit per kejadian, tapi tidak ada limit tahunan.
  7. Bisa digunakan di seluruh negara di dunia.
  8. Manfaat kesehatan lengkap, meliputi biaya kamar, ICU, pembedahan minor hingga kompleks, konsultasi dokter umum dan spesialis, obat-obatan, ambulans, perawatan sebelum dan sesudah rawat inap, rawat gigi darurat karena kecelakaan, santunan kematian, dll. Untuk informasi lebih lengkap, bisa dilihat di table manfaat Allisya Care di atas.
  9. Dapat ditambah dengan manfaat tambahan untuk Rawat Jalan, Rawat Gigi, Melahirkan, dan Santunan Harian.
  10. Secara umum tidak ada masa tunggu untuk mendapatkan perawatan. Manfaat berlaku sejak tanggal diterima sebagai peserta.
  11. Penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya (pre-existing diseases) harus diberitahukan, dan underwriter akan menilai apakah penyakit atau luka tersebut akan ditanggung atau dijadikan pengecualian permanen.
  12. Untuk penyakit-penyakit tertentu yang biasanya tidak datang tiba-tiba (seperti batu ginjal, darah tinggi, gagal ginjal, tumor, katarak, diabetes, hernia), berlaku masa tunggu 12 bulan.
  13. Berlaku koordinasi manfaat. Perawatan yang telah ditanggung oleh Jamsostek atau askes lain, jika masih kurang, bisa ditanggung kekurangannya oleh Allisya Care dengan menyertakan dokumen legalisir dari askes lain tsb.
  14. Premi ditetapkan flat per 5 tahun (25-30; 31-35; 36-40, dst). Misalnya masuk sebagai peserta di umur 27, maka premi flat sampai umur 30, dan baru naik ketika umur 31.
  15. Tersedia mulai Plan A (kelas kamar 100 ribu) sampai Plan H (kelas kamar 1 juta).
  16. Usia masuk mulai 15 hari sampai 60 tahun. Usia 61 s.d. 70 tahun hanya untuk perpanjangan.
  17. Dapat menyertakan seluruh anggota keluarga dalam satu polis.
Masa Tunggu Allisya Care

Tidak ada masa tunggu. Jadi setelah polis dinyatakan berlaku secara efektif, manfaat asuransi bisa langsung digunakan.

Penyakit atau kondisi Pre Existing (penyakit atau luka yang telah ada sebelumnya) dikecualikan secara permanen.

Masa tunggu untuk Penyakit yang Ditentukan adalah 12 bulan sejak tanggal polis berlaku secara efektif. Yang termasuk dalam penyakit khusus/ penyakit yang ditentukan adalah penyakit penyakit yang disebutkan di bawah ini termasuk komplikasi komplikasinya:
a. Batu dalam ginjal, saluran kemih, saluran empedu.
b. Jantung dan Pembuluh darah (contoh: darah tinggi dan stroke).
c. Katarak
d. Segala bentuk kista, tumor jinak dan/atau ganas (contoh : myoma uterus)
e. Penyakit yang berhubungan dengan telinga, hidung dan tenggorokan, yang memerlukan pembedahan
f. Kencing manis (Diabetes Mellitus)
g. Tuberculosis (TBC) dan komplikasinya
h. Gangguan kelenjar thyroid
i. Kelainan kadar lemak dalam darah (contoh : kolesterol)
j. Gagal ginjal kronis dan terminal
k. Hernia Nucleus Pulpous
l. Semua kasus haematologi


Pengecualian Allisya Care

  1. Semua perawatan dan atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit atau luka yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Diseases) termasuk komplikasinya, yang diputuskan sebagai Pengecualian Permanen.
  2. Penyakit-penyakit Khusus, kecuali Polis telah berlaku selama 12(dua belas) bulan berturut-turut.
  3. Transplantasi organ, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan transplantasi organ.
  4. Semua alat penunjang atau alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar atau melekat pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, alat penunjang atau alat bantu yang dibutuhkan pada saat pembedahan di kamar operasi seperti stent, pen, plate, screw, K-wire, lensa intra okular, dan sejenisnya.
  5. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
  6. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat yang tidak terbatas pada akupuntur (kecuali dilakukan oleh Dokter), sinshe, dukun patah tulang, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  7. Gangguan kejiwaan atau syaraf termasuk psikosis, neurosis, stres, depresi, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatisnya, perawatan penyalahgunaan obat, kecanduan obat dan/atau alkohol.
  8. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan :Infertilitas, termasuk inseminasi buatan, bayi tabung, dan pengembalian kesuburan; Endometriosis; Impotensi; Semua terapi hormonal yang berkaitan dengan syndrome premenopause.
  9. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan.
  10. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang dilakukan maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kecelakaan.
  11. Pemeriksaan fisik secara berkala, Check Up kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
  12. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan : Hernia di bawah usia 10 (sepuluh) tahun; Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang
  13. Kelainan refraksi mata, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kelainan refraksi mata.
  14. Sunat, kecuali yang disebabkan oleh Phimosis untuk usia di bawah 2 tahun.
  15. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan : HIV / AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV / AIDS; Penyakit Menular Seksual
  16. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
  17. Vitamin tanpa rekomendasi dokter dan tanpa indikasi medis.
  18. Zat makanan pelengkap (Food Supplement)
  19. Imunisasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  20. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  21. Perawatan dan/atau pengobatan akibat : terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan; luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri.
  22. Perawatan dan/atau pengobatan karena keikutsertaan dalam aktivitas atau olahraga berbahaya yaitu: Mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, bungee jumping, arung jeram; Olahraga berkuda; Tinju, segala jenis olahraga kontak fisik; Segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, sky diving, Ultralite, dan lain-lain); Segala aktivitas menyelam yang menggunakan alat bantu pernapasan (diving, dan lain-lain); Segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu, dan lain-lain)
  23. Perawatan dan/atau pengobatan yang diakibatkan karena Peserta melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat udara carteran, militer/polisi, atau helikopter.
  24. Rawat Jalan bukan akibat kecelakaan, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Jalan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  25. Rawat Gigi bukan akibat kecelakaan dan pemasangan gigi palsu oleh sebab apapun, kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Rawat Gigi yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  26. Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas kecuali polis dilengkapi dengan Asuransi Tambahan Perawatan Kehamilan, Melahirkan dan Nifas yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
  27. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Jamsostek, Asuransi Kesehatan dan/atau pihak lain.

Telepon/SMS/WA : 085727703824 

Email : ubaidillahube24@gmail.com